Dua warga negara Korsel berinisial YJC (49) dan NJ (33) diusir alias dideportasi ke negara asalnya. Mereka dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal.
Buruh meminta Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera dicabut. Salah satu poin yang menjadi sorotan buruh adalah maraknya tenaga kerja asing (TKA).