RP (23) dan AS (22), dua pemuda di Lampung ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menemukan barang bukti ekstasi dan sabu dari mereka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pengedar narkoba. Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan sabu.
Pria bernama Fadlurohman Naufal melakukan penipuan hingga pemerkosaan terhadap wanita asal Bandung. Dalam aksinya, Naufal mengaku sebagai anggota polisi.
Pengadilan Tinggi Medan meringankan vonis 'Ratu Narkoba' Hanisah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kasasi diajukan oleh JPU dan terdakwa.