JPU dan Terdakwa 'Ratu Narkoba' Ajukan Kasasi usai Vonis Mati Disunat

JPU dan Terdakwa 'Ratu Narkoba' Ajukan Kasasi usai Vonis Mati Disunat

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 17:21 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis Hanisah alias Nisa (39) yang dikenal sebagai 'Ratu Narkoba' dari Aceh, 1 dari 3 terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 Kg dan 323.822 butir pil ekstasi. Vonis Hanisah disunat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Atas vonis di tingkat banding itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hanisah sama-sama mengajukan kasasi.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (23/10/2024). Saat ini status kasasi itu sudah mengirimkan berkas kasasi per tanggal 18 Oktober 2024.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W2.U1//HK.01/X/2024," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara suami Hanisah, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dan terdakwa ketiga Maimun alias Bang Mun (54) vonisnya juga disunat PT Medan. Dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Al Riza dan Maimun juga diketahui mengajukan kasasi sama seperti JPU.

Sebelumnya diberitakan, vonis mati untuk tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 Kg dan 323.822 butir pil ekstasi disunat jadi penjara seumur hidup. Salah terdakwa yakni Hanisah atau Nisa yang dijuduli 'Ratu Narkoba' asal Aceh. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, dilansir detikNews dari Antara, Selasa (23/7).

Tiga terdakwa tersebut merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yakni Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan terdakwa lainnya bernama Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Ketiganya dinyatakan Majelis hakim PT Medan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Parlas Nababan.

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis mati PN Medan dalam kasus sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis tersebut diputuskan hakim pada Mei 2024.

Tiga terdakwa lainnya yang diadili secara berkas terpisah, yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan. Hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta tidak ditemukan hal yang meringankan.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan kasus narkoba tersebut terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian aparat melakukan sidak terhadap satu rumah toko di Pasar Sunggal, Medan.

"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata dia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, lalu menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.




(nkm/nkm)


Hide Ads