Polisi Amankan 1,56 Kg Kokain Dibawa TKI di Tanjungbalai

Polisi Amankan 1,56 Kg Kokain Dibawa TKI di Tanjungbalai

Evita Doryna Ginting - detikSumut
Selasa, 29 Okt 2024 18:00 WIB
Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional oleh Polda Sumut.
Foto: Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional oleh Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 1,56 kg kokain. Kokain tersebut diamankan dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Dan satu lagi yang ada yang belum pernah kita ungkap adalah 1,56 kg kokain. Ini menjadi masukan baru buat kita untuk bisa mengungkap perkara-perkara terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Sumut," jelas Kapolda Sumut, Irjen Wishnu Hermawan Februanto saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Irjen Wishnu menjelaskan bahwa kokain ini termasuk dalam pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut mulai dari 13 September hingga 28 Oktober 2024. Selama 46 hari tersebut, polisi berhasil menangkap dan menetapkan 838 bandar dan pemakai sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total tersangka 838 tersangka, dan dilihat dari penggunaan 152 tersangka, dan jaringan 686 tersangka," ujarnya.

Selain kokain, ada juga 396 kg narkotika jenis sabu-sabu, 29 kg ganja, 62.929 butir pil ekstasi yang juga turut disita oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, menyebut bahwa awalnya kokain tersebut dibawa oleh seorang TKI dalam perjalanan menuju Indonesia. TKI itu kemudian ditangkap oleh Polres Tanjung Balai. Namun, Yemi belum memerinci kronologi penangkapan TKI itu.

"Untuk kokain ini ditangkap dari Polres Tanjung Balai kemudian itu dibawa oleh seorang TKI menuju ke Indonesia. Kemudian, ditangkap oleh Polres Tanjung Balai," ujar Kombes Yemi.

Yemi menjelaskan bahwa narkotika selama periode tersebut diamankan dari berbagai jaringan. Misalnya, jaringan Malaysia-Asahan, jaringan Aceh-Medan-Kendari, Rokan Hilir-Medan dan Tanjungbalai-Medan

"Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Evita Doryna Ginting, mahasiswa peserta Program Magang Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads