Sejumlah kasus narkotika di Surabaya diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024. Ada 83 tersangka yang diamankan dari 59 kasus peredaran narkotika di kota pahlawan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan dari jumlah tersebut, 36 kasus di antaranya dibongkar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan 23 di antaranya dibongkar oleh Polsek jajaran se-Surabaya.
"Jumlah barang bukti keseluruhan di antaranya 16.819,96 gram sabu,3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, hingga 148.920 butir pil koplo kami amankan sebagai barang bukti," kata Luthfie saat konferensi pers d Polrestabes Surabaya, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu mengklaim pengungkapan dan penangkapan para tersangka narkoba itu berdampak positif pada warga kota pahlawan. Menurut Luthfie, hal tersebut berdampak dengan menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Β± Rp 35 miliar.
"Dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang," imbuhnya.
Luthfie mengimbau pada masyarakat Surabaya untuk selalu waspada dengan penyebaran narkotika yang diklaim sudah memasuki ke pelosok-pelosok kampung. Ia meminta kepada para orangtua untuk turut serta mencegah anak-anak dari bahaya narkoba.
"Saya imbau kepada para pelaku segera berhenti dan lakukan kegiatan yang halal yang tidak merusak generasi bangsa," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Mifta Suriah yang menegaskan dari sejumlah kasus dan tersangka yang terungkap, ada beberapa yang menonjol. Di antaranya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Umum di Kecamatan Waru Sidoarjo. Kala itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DP (55), warga Wisma Lidah Kulon Surabaya.
"Saat ditangkap, DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jatim. Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera - Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo," ujarnya.
Kepada petugas, DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali DOM sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Selain mengamankan DP, polisi juga menyita 9 bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.856,14 gram, 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram, 3 buah kotak plastik, hingga 1 buah ponsel dari DP sebagai barang bukti.
Suriah menyatakan DP diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(pfr/iwd)