Terlihat usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini. Ia mengaku perjuangannya selama ini mencari keadilan untuk anaknya berhasill.
Pegi Setiawan lepas dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan atas kasus pembunuhan Visa Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan pengadilan.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim PN Bandung. Eman Sulaeman, hakim yang membebaskan Pegi dari status tersangka. Seperti apa sosoknya?
Keluarga Vina bersyukur atas putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mereka tidak yakin Pegi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.