Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar dari mafia tanah.
Disbun Sumut menyebutkan bahwa program peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga saat ini belum mencapai target realisasinya. Disbun lalu membeberkan kendalanya.