Program Peremajaan Sawit di Sumut Belum Pernah Capai Target, Ini Kendalanya

Program Peremajaan Sawit di Sumut Belum Pernah Capai Target, Ini Kendalanya

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 26 Apr 2024 15:10 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Medan -

Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Disbun Sumut) menyebutkan bahwa program peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga saat ini belum mencapai target realisasinya. Disbun lalu membeberkan kendalanya.

Berdasarkan data dari pihak Disbun, Sumut hanya dapat merealisasikan sekitar 3.000-an hektare (ha) pada tahun 2023. Padahal, target yang ditetapkan pada saat itu ada sebanyak 12.500 ha.

Kemudian pada tahun 2024, pemerintah mematok target sebanyak 9.500 hektare. Di antaranya ada Langkat seluas 1.500 ha, Padang Lawas 600 ha, Labuhanbatu Selatan seluas 1.000 ha, Labuhanbatu Utara seluas 1.000 ha, Labuhanbatu seluas 1.000 ha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ada Simalungun seluas 750 ha, Batubara seluas 550 ha, Tapanuli Selatan seluas 500 ha, Mandailing Natal seluas 500 ha, Deli Serdang seluas 1.000 ha, Pakpak Bharat seluas 300 ha, Serdang Bedagai seluas 500 ha, dan Tapanuli Tengah seluas 300 ha.

Kabid Perkebunan Disbun Sumut Banua Pane mengatakan bahwa Sumut hingga saat ini belum dapat memenuhi realisasi PSR. Dia menyebut realisasi itu tidak tercapai akibat terkendala mendapatkan surat keterangan clear lahan dari kehutanan.

ADVERTISEMENT

"Target kita masih jauh tercapai tahun lalu. Bukan hanya Sumut yang mempunyai permasalahan tak mencapai target, satu Indonesia belum bisa mencapai target. Semua petani sawit di Sumut sudah kita sosialisasikan ini baik provinsi maupun kabupaten. Hanya saja banyak kendala untuk memenuhi itu, salah satu contohnya mendapatkan surat keterangan clear lahannya dari kehutanan," ungkap Banua kepada detikSumut, Jumat (26/4/2024).

"Kemudian ada syarat dari BPN sendiri yang menyatakan lahan kelompok yang mau ikut program PSR tidak berada dalam tumpang tindih HGU. Harus ada surat untuk memenuhi syarat tersebut, tidak bisa ditawar-tawar," sambungnya.

Terkait hal ini, tiap kabupaten/kota yang mendapat jatah target tahun ini harus berusaha mencapainya. SDi antaranya ada Kabupaten Batubara yang mendapat jatah 550 ha.

Sementara Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara Ananda Fadhillah Rahmat mengatakan pihaknya mendapat target 550 ha. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan pemberkasan yang dilakukan oleh para petani.

"Kita tahun ini mendapat target 550 hektare, nah sampai bulan 12 ini kita kejar lah untuk pemenuhannya. Ini sedang berproses saat ini kita cari calon pekebun calon lahan (CPCL). Ada banyak yang daftar cuma kita harus juga mengecek kelengkapan persyaratannya," sebut Ananda.

"Penting itu legalitas lahan terus surat keterangan tidak berada di HGU dari BPN dan surat keterangan di luar kawasan hutan dari KlHK, itu yang paling penting. Jadi memang ada edaran dari BPN dan KLHK, bersyukurnya di Kabupaten Batubara itu tidak sulit. Tinggal niat dari petani untuk aktif mengajukannya," tambahnya.

Ananda juga menyebutkan bahwa ada banyak manfaat PSR apabila diterapkan para petani. Di antaranya memiliki pendampingan pembudidayaan dan juga asal usul benih yang terjamin dan berkualitas.

"Dulu itu asal usul benihnya tidak jelas sekarang dengan ikut PSR bisa memperbaiki kebunnya dengan menggunakan bibit bersertifikat sesuai kebutuhan. Kemudian benih sudah bersertifikat dan budidaya sudah sesuai anjuran, ke depannya dia bisa meningkatkan produksi perkebunannya. Ini semua gratis," ucap Ananda.




(dhm/dhm)


Hide Ads