Tanggal 14 Februari 2024 besok ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 3 hari ke depan. Masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.