PSU di TPS 11 Mangunsari Magelang gegara Pemilih Tak Terdaftar Ikut Nyoblos

PSU di TPS 11 Mangunsari Magelang gegara Pemilih Tak Terdaftar Ikut Nyoblos

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 15 Feb 2024 12:49 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Daftar Isi
Magelang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 011 Desa Mangungsari, Kecamatan Sawangan. Rekomendasi PSU gegara ada dua pemilih dari luar daerah tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) melakukan pencoblosan.

"Di TPS 11 Mangunsari, Sawangan itu ada dua pemilih merupakan ustaz dari ponpes Gontor yang beralamat di Cilegon dan Tangerang, masuk Provinsi Banten. Mereka tidak terdaftar di DPT. Sudah dicek di DPTb, di Magelang tidak terdaftar, di Cilegon tidak terdaftar. Artinya mereka orang yang tidak masuk dalam DPT dan orang yang tidak masuk dalam DPTb. Tapi kemudian oleh KPPS diberikan surat suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Kejadian pencoblosan kemarin, Rabu (14/2) sekitar pukul 12.45 WIB. Sebelumnya oleh Pengawas TPS dan KPPS sudah dicegah karena tidak memiliki hak memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah berinisiatif mengecek dicek DPT online. Saat itu, juga sudah diketahui bahwa dua orang ini tidak masuk dalam DPT dan DPTb. Namun, mereka bersikeras untuk menggunakan hak pilihnya. Itu juga sudah komunikasi dengan PPS di Cilegon dan Tangerang. Akhirnya Ketua KPPS konsultasi kepada PPS. Nah, oleh PPS diizinkan untuk memilih dengan menjadi daftar pemilih khusus (DPK). Dengan menjadi DPK, karena KTP-nya Banten, diberikan satu surat suara presiden," kata Habib.

"Mereka masuk ke TPS, mencoblos. Selesai mencoblos PPS-nya telepon, itu tidak berhak memilih. Tapi, sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya. Surat suara sudah masuk di kotak. Berarti sudah terlanjur. Itu jam 12.50," sambung Habib.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, kata Habib, temuan dan keterangan dari KPPS, Pengawas TPS, dan saksi dari partai dilaporkan menuju Bawaslu Provinsi.

"Instruksi dari Provinsi adalah kami memverifikasi data ini. Akhirnya kemarin sore kita ke Mangunsari. Kami kumpulkan semua KPPS, pengawas TPS, PPS, Panwasdes, Panwascam, PPK, KPU termasuk saksi. Saya minta mereka berbicara. Semua ngomong. Dari hasil ini, tadi malam kita koordinasi dengan pimpinan Bawaslu di Jateng, sudah diputuskan PSU. Jadi, sudah melalui pertimbangan yang matang, penelusuran, dan langkah terkait solusi yang paling aman adalah PSU," tegas Habib.

"PSU ini harus dianggap sebagai proses yang biasa saja. Bahwa ketika terjadi persoalan di TPS, ya harus PSU. Ini bukan aib dari KPU, ini bukan sesuatu yang akan mencederai kinerja mereka. Ini adalah proses yang disediakan UU, proses yang diatur oleh PKPU itu sendiri. Jadi, setelah kita analisa, kita kaji, inilah solusi yang terbaik," tegasnya.

Respons KPU

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan jika kajian Bawaslu rekomendasi PSU dijalankan sesuai dengan prosedur.

"Kalau kajian dari Bawaslu memang ada rekomendasi PSU, ya kita jalani sesuai dengan prosedurnya," kata Rofik.

"(Jadwal PSU) Masih menunggu jadwal dari Provinsi. Maksimal 10 hari setelah Pemilu," imbuh Rofik.




(rih/dil)


Hide Ads