detikNews
Nyoblos Dua Kali, Anggota KPPS di Pandeglang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Putusannya sudah keluar dan yang bersangkutan dijatuhi vonis selama 54 bulan atau 4,5 tahun penjara oleh pengadilan," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi.
Selasa, 19 Jan 2021 19:07 WIB