Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan masih intens mencermati perlindungan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan hal tersebut masih menjadi perhatian karena tidak semua hasil pendataan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tercatat sebagai pemilih.
"Ada yang (tercatat) dianggap pemilih biasa sehingga perlakuannya sebagai pemilih biasa," jelas Narta, Jumat (24/3/2023).
Ia mencontohkan, ada temuan pengawas pemilu di desa yang benar-benar dalam kondisi disabilitas dan masuk ke dalam daftar atau form model A yang dibawa Pantarlih. "Tapi belum ada catatan sebagai penyandang disabilitas," jelas Narta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan dari para pengawas pemilu desa seperti ini, sambungnya, akan menjadi saran untuk KPU Tabanan.
"Ada yang sudah tercatat sebagai pemilih tapi tidak sebagai pemilih disabilitas. Kemarin itu, temuan kami sekitar seratusan pemilih. Rata-rata tiap kecamatan ada. Paling banyak di Baturiti," ungkapnya.
Narta mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu.Berkaca pada Pemilu 2019, pemilih dengan status penyandang disabilitas yang hendak memakai hak pilihnya akan didatangi petugas KPPS.
"Mereka itu masih boleh didatangi petugas KPPS. Ini dikawal oleh saksi dan pengawas TPS. Itupun pada jam 12 ke atas," jelasnya. Dalam situasi seperti itu, lanjut Narta, yang perlu diantisipasi adalah penggunaan formulir C6 atau surat undangan untuk memilih ke TPS.
"Ini yang mau mengantisipasi. Sesuai tahapan, April 2023 baru penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Artinya, masih ada ruang waktu untuk memperbaiki DPS. Kami masih bisa mengusulkan perbaikan," pungkasnya.
(efr/nor)