Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari,sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Hujan deras yang 2 jam di Trenggalek mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Timbunan material longsor menutup akses Trenggalek-Tulungagung via Bendungan.