AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna harus menerima kenyataan bahwa dirinya kembali ditangkap KPK sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan lagi sebagai tersangka. KPK mengungkap Ajay berupaya mengkondisikan perkara yang ditangani oleh KPK.
Jejak aliran uang untuk diberikan kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali terungkap. Ajay turut menerima bantuan uang dari RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkap adanya bantuan duit dari para pejabat di Cimahi. Uang untuk membantu Ajay yang dimonitor KPK.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap yang menyeretnya. Dia memohon untuk dibebaskan dari semua tuntutan.