Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 8 tahun penjara di kasus suap kepada penyidik nonaktif KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Ajay meminta hakim membebaskannya dari semua semua tuntutan.
Pantauan detikJabar, emosi Ajay sempat meledak-ledak saat membeberkan kronologi versi dirinya sendiri mengenai kasus yang membelitnya itu. Tapi di akhir pembacaan nota pembelaan, nada bicara Ajay mulai terdengar turun secara drastis.
Suara Ajay terdengar lirih pada bagian penyampaian permintaan maaf kepada keluarganya. Meski suaranya masih bisa terdengar secara jelas karena menggunakan mikrofon, tapi suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung itu tiba-tiba hening saat Ajay membacakan bagian akhir nota pembelaannya.
Ajay meminta maaf kepada keluarganya karena harus terbelit kasus tersebut. Khususnya kepada kedua anaknya, Diva dan Bilal, Ajay meminta maaf lantaran belum bisa menemui mereka di saat-saat Ramadan seperti ini.
"Kepada keluarga kecil saya, istri dan anak-anak saya. Kepada Diva dan Bilal, papah mohon maaf disaat ini papah belum bisa menemui kalian seperti biasanya. Doakan papah, insyaallah, papah tidak dizolimi lagi, insyaallah," kata Ajay lirih saat membacakan nota pembelaannya itu, Selasa (4/4/2023).
Ajay diketahui meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan suap kepada penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Ajay meminta dibebaskan karena ia mengaku merupakan korban pemerasan.
"Saya menjadi korban penipuan dan pemerasan serta pengancaman yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Roni alias Stepanus Robin Pattuju," kata Ajay.
Dalam pembelaan itu, Ajay beralasan ia bersedia memberikan uang hingga senilai Rp 507 juta karena berada di bawah ancaman AKP Robin. Robin sendiri meminta sejumlah uang kepada Ajay pada Oktober 2020 setelah mengancam akan membuka penyidikan kasus yang terjadi di Kota Cimahi saat itu.
"Kenapa saya takut, karena selama di dalam kamar (saat pertemuan Ajay dan Robin berlangsung di salah satu hotel di Jakarta), dia sampai buka-buka berkas dan bercerita baru saha menangkap orang, Menangkap ini menangkap itu dan bapak jangan sampai seperti ini," ucap Ajay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajay bahkan berani diambil sumpah mubahalah jika ia melakukan korupsi. Ajay berdalih, uang senilai Rp 507 juta itu ia serahkan karena merupakan permintaan dari Robin yang awalnya meminta uang Rp 5 miliar.
"Demi Allah, demi Rasulullah, sumpah mubahalah pun saya bersedia. Karena tidak ada niatan sedikit pun dalam hati nurani saya untuk memberikan uang, atau itu suap kepada Roni alias Robin. Itu semua murni (permintaan) dari saudara Roni alias Robin," tuturnya.
"Kalau katakan saya menyuap, menyuap untuk apa? Karena waktu itu tidak ada perkara yang sedang ditangani KPK di Cimahi. Maupun saya secara pribadi, tidak ada masalah apapun. Saya memberikan karena terpaksa, karena memberikan ancaman dari saudara Roni alias Robin sehingga membuat saya takut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui,Jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.
Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana."
(ral/dir)