Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Batam dari pasangan Nuryanto-Hardi. Permohonan dinyatakan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Serentak 2024 di Lampung ditolak MK. Tiga perkara itu yakni Pilkada Mesuji, Tulang Bawang, Pesisir Barat.