Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga perkara tersebut yakni Pilkada Mesuji, Pilkada Tulang Bawang, dan Pilkada Pesisir Barat.
Dalam sidang dismissal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/2/2025), majelis hakim MK bersepakat PHPU Pilkada Mesuji, Pilkada Tulang Bawang, dan Pilkada Pesisir Barat ditolak.
Pada sengketa Pilkada Mesuji dikatakan bahwa calon Bupati Elfianah, yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan hal tersebut telah diumumkan secara resmi. Oleh karena itu, tuduhan manipulasi identitas calon bupati tersebut tidak dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini sendiri diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah. Adapun dalil penolakan menurut majelis hakim karena dalil yang diajukan tidak memenuhi ketentuan hukum, khususnya mengenai ambang batas selisih suara.
Selanjutnya, untuk PHPU Pilkada Tulang Bawang yang diajukan paslon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar majelis hakim juga menolak gugatan tersebut.
Menurut mereka dugaan terkait adanya dukungan dari Ketua KPU Tulang Bawang terhadap paslon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan tidak terbukti karena Ketua KPU, Feriyanto, telah mengakhiri masa jabatannya dan tidak lagi terlibat dalam proses Pilkada 2024.
Terhadap PHPU Pilkada Pesisir Barat, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai sengketa yang diajukan tidak terkait dengan penetapan hasil Pilkada oleh KPU atau KIP, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Adapun pemohon dalam perkara ini yakni paslon Dedi Irawan-Irawan Topani.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan proses persidangan dalam tiga perkara tersebut.
(csb/csb)