Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai pemilihan kepala daerah mengalami anomali dan tidak masuk akal karena menangnya kotak kosong di sejumlah daerah
Jaksa menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran dalam Pilkada 2024 karena kampanye di tempat ibadah.