Kaesang Pangarep mengurus tiga surat untuk syarat Pilkada 2024, termasuk keterangan tidak pernah dipidana. Dia mencalonkan diri sebagai Cawagub Jateng.
Partai non parlemen di Sukabumi tak bisa usung calon kepala daerah di Pilkada 2024, sesuai putusan MK dan PKPU. Mereka bisa jadi pendukung calon parpol lain.