Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon di Pilwalkot Sukabumi

Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon di Pilwalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 26 Agu 2024 14:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Sukabumi -

Partai politik non parlemen di Kota Sukabumi tetap tak bisa mengusung kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Hal itu mengacu pada putusan MK yang telah diakomodir oleh PKPU nomor 8 Tahun 2024.

Salah satu yang disepakati adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam pasal 40 (3) poin b disebutkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada ketentuan tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menerangkan, partai politik non parlemen di Kota Sukabumi dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mengusung kepala daerah. Pasalnya, parpol non parlemen harus memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Terkait syarat minimum pencalonan dari parpol untuk bisa mengusung bacawalkot dan bacawakil kalau kita bedah poin-poin dari putusan MK itu di antaranya untuk DPT 250 ribu sampai dengan 500 ribu itu harus memuat setidaknya 8,5 persen dari total keseluruhan suara sah. Berarti untuk Kota Sukabumi masuk dalam pasal itu, harus ada 8,5 persen dari parpol non parlemen kemudian dikalikan dengan total suara sah," kata Dikrillah kepada detikJabar, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Dia pun mensimulasikan perhitungan dari perolehan suara tersebut. Menurutnya, jumlah DPT Kota Sukabumi pada Pemilu lalu sebanyak 258.058, lalu dikalikan 8,5 persen sebagai syarat pengusungan kepala daerah oleh partai non parlemen.

"Kalau kita kalikan dengan 8,5 persen berarti harus ada suara 17.000 sekian, artinya parpol yang tidak masuk dalam parlemen itu bisa mencalonkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ketika suaranya mencapai 17 ribu baik itu dari satu partai ataupun gabungan dari parpol," jelasnya.

Jumlah tersebut, kata dia, harus murni gabungan parpol non parlemen karena tidak bisa digabung antara parpol yang mendapat kursi di DPRD dengan yang tidak. Di sisi lain, dari perhitungan KPU, jumlah suara gabungan parpol non parlemen di Kota Sukabumi hanya mencapai 8.900.

"Bahwa kita lihat dari hasil non parlemen di Pemilu kita, hasil total gabungan suara dari parpol non parlemen itu hanya sekitar 8.900. (Nggak mungkin ada parpol nonparlemen usung calon?) Betul secara teknis demikian tapi nanti kita lihat kemungkinan seperti apa," kata dia.

Walaupun tidak bisa mengusung calon kepala daerah, Dikrillah mengatakan, parpol non parlemen tetap bisa menjadi pendukung. Mereka dapat bergabung dengan parpol lain untuk mendukung bakal calon yang potensial.

"Kalau kita lihat memang parpol non parlemen juga bisa menjadi pendukung, bukan pengusung tapi pendukung," tutupnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads