Isi Revisi UU Pilkada 2024 yang Jadi Sorotan dan Akhirnya Dibatalkan DPR

ADVERTISEMENT

Isi Revisi UU Pilkada 2024 yang Jadi Sorotan dan Akhirnya Dibatalkan DPR

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 23 Agu 2024 13:30 WIB
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
2 Poin Krusial Revisi UU Pilkada 2024 oleh DPR. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR kemudian membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada. Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada dalam waktu sekitar 1 jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi menyimpulkan revisi UU Pilkada kemudian disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan Baleg dibuat pada 16.55 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Revisi UU Pilkada 2024

Berikut adalah dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:

1. Ambang Batas Pencalonan (Threshold) Kandidat

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8) tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

2. Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Baleg DPR mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK.




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads