Selebgram di Semarang, DW (19), ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Polisi juga menangkap RYM yang promosi via Facebook. Begini pengakuan mereka.
Selebgram Bandung ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda. Temukan fakta-fakta kasusnya di sini.