Selebgram Bandung Dibui Usai Terima Endors Judi Online

Selebgram Bandung Dibui Usai Terima Endors Judi Online

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 09 Jul 2024 13:15 WIB
Selebgram Bandung dibui usai promosi judi online.
Selebgram Bandung dibui usai promosi judi online. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

RV (25), harus merasakan dinginnya jeruji besi. Selebgram wanita asal Kota Bandung itu ditangkap setelah mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, dari hasil patroli cyber pada 5 Juli 2024, ada aktivitas mencurigakan di akun Instagram RV. Setelah ditelusuri, ia kedapatan mempromosikan situs judi online.

"Modusnya, pelaku menyebarkan link tentang judi online dengan nama zaraplayzon.com. Yang bersangkutan memasang story atau status pada Instagram, di situ ada tautan judol tersebut," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, RV sudah menerima endors dari situs judi online selama 4 tahun. Dari setiap link yang dia promosikan, selebgram cantik ini mendapat keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

"Penghasilan pelaku berdasarkan insight atau follower yang ketika membuka link dari judol tersebut. Karena followers pelaku di Instagram hampir 77 ribu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Abdul Rahman menyatakan, RV menerima endors judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram. Tapi, setelah didalami, RV tidak mengetahui siapa orang yang menawarkan endors itu kepadanya.

"Jadi pelaku mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan judi online. Ketika mengiyakan, promosi ini tergantung insight atau follower pelaku. Kita masih melakukan pendalaman siapa orang yang menawarkan itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RV terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

(ral/orb)


Hide Ads