Selebgram RV Tergiur Jutaan Rupiah dari Endorse Judi Online

Round-Up

Selebgram RV Tergiur Jutaan Rupiah dari Endorse Judi Online

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 08:00 WIB
Selebgram Bandung dibui usai promosi judi online.
Selebgram Bandung dibui usai promosi judi online (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Iming-iming uang senilai Rp2,5-Rp6,5 juta, menyilaukan mata gadis Bandung, RV (25). Selebgram dengan pengikut Instagram lebih dari 77 ribu orang itu, nekat ambil kesempatan endorse laman judi online.

RV tak pikir panjang, selama empat tahun ia terus meraup keuntungan dengan menyebarkan link judi slot yang merugikan. Akhirnya, bisnis haram itu terendus tim patroli cyber pada 5 Juli 2024.

RV langsung ditangkap setelah mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, RV kedapatan mempromosikan situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, pelaku menyebarkan link tentang judi online dengan nama zaraplayzon.com. Yang bersangkutan memasang story atau status pada Instagram, di situ ada tautan judol tersebut," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).

Setelah dibekuk, ketahuan bahwa RV sudah menerima endorse dari situs judi online selama 4 tahun. Dari setiap link yang dia promosikan, selebgram cantik ini mendapat keuntungan uang Rp2,5-6,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Penghasilan pelaku berdasarkan insight atau follower yang ketika membuka link dari judol tersebut. Karena followers pelaku di Instagram hampir 77 ribu," ungkapnya.

Abdul Rahman menyatakan, RV menerima endors judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram. Tapi, setelah didalami, RV tidak mengetahui siapa orang yang menawarkan endors itu kepadanya.

"Jadi pelaku mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan judi online. Ketika mengiyakan, promosi ini tergantung insight atau follower pelaku. Kita masih melakukan pendalaman siapa orang yang menawarkan itu," ucapnya.

RV seolah tak belajar dari kesalahan selebgram Bandung lainnya yang terjerat kasus serupa. Sejak Agustus 2023 lalu misalnya, Polisi sudah menjebloskan empat selebgram sekaligus ke bui gegara ngiklan judi online.

Terbaru, BJW (26) selebgram asal Bandung juga diringkus saat tengah berada di Cianjur. Dia juga mempromosikan situs judi online melalui akunnya, bahkan juga dicantumkan dalam bio akun media sosialnya.

Serupa dengan rekan sesama selebgramnya, RV juga harus merasakan dinginnya jeruji besi. RV terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp10 miliar.




(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads