4 Fakta Selebgram Bandung Ditangkap Polisi gegara Promosi Judol

4 Fakta Selebgram Bandung Ditangkap Polisi gegara Promosi Judol

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 06:45 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Selebgram Bandung berinisial RV ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Dara berumur 25 tahun ini mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan RV dia dituntut 10 tahun penjara. Berikut 4 fakta kasus ini:

Promosi di Instagram

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, dari hasil patroli cyber pada 5 Juli 2024, ada aktivitas mencurigakan di akun Instagram RV. Setelah ditelusuri, ia kedapatan mempromosikan situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, pelaku menyebarkan link tentang judi online dengan nama zaraplayzon.com. Yang bersangkutan memasang story atau status pada Instagram, di situ ada tautan judol tersebut," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7).

Promosikan Judol Sejak 4 Tahun Lalu

Dari hasil pemeriksaan, RV sudah menerima endors dari situs judi online selama 4 tahun. Dari setiap link yang dia promosikan, selebgram ini mendapat keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Penghasilan pelaku berdasarkan insight atau follower yang ketika membuka link dari judol tersebut. Karena followers pelaku di Instagram hampir 77 ribu," ungkapnya.

Terima Endors Via DM

Abdul Rahman menyatakan, RV menerima endors judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram. Tapi, setelah didalami, RV tidak mengetahui siapa orang yang menawarkan endors itu kepadanya.

"Jadi pelaku mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan judi online. Ketika mengiyakan, promosi ini tergantung insight atau follower pelaku. Kita masih melakukan pendalaman siapa orang yang menawarkan itu," ucapnya.

Dihukum 10 Tahun Penjara

Akibat promosikan judol, RV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain dituntut penjara RV juga dibayang-bayangi denda akibat perbuatan hukumnya itu.

Akibat perbuatannya, RV terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

(wip/orb)


Hide Ads