Aturan masuk ke Arab Saudi diperketat. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) umrah bahkan tertolak masuk karena visa mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) direvisi. Tidak ada lagi pembatasan untuk barang kiriman TKI maupun barang penumpang pesawat dari luar negeri.