Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 46,8 miliar.
"Hari ini baru saja kita selesai melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024. Barang bukti yang berhasil disita dan hari ini kita musnahkan, pertama sabu sebanyak 30,9 Kg kemudian ganja 6,8 Kg, ekstasi 38 butir," kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).
Irjen Andi Rian mengatakan total ada 4 laporan polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dari laporan itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang," bebernya.
"Terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar," lanjut Andi Rian.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu terduga pelaku lainnya lewat penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andi Rian juga menyebut, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri untuk mengungkap sumber peredaran narkoba yang dimusnahkan.
"TPPU sedang berjalan juga untuk beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi perjalanan atau pun peredaran uangnya. Ini sedang berjalan. Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Ini kita belum dapat informasi atau update dari Bareskrim Polri," ungkapnya.
Andi Rian mengatakan setidaknya ada 300 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan berkat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Dia berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulsel.
"Itu kurang lebih sampai 300 ribu jiwa yang bisa terselamatkan. Tetapi selalu saya menekankan, bahwa sekali lagi saya katakan, kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, hukum dagang. Berarti dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya. Berarti kita lakukan upaya pengungkapan kasus-kasus pencucian uang," bebernya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affadny mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan itu sejumlah Rp 46,8 miliar. Kombes Darmawan menyebut, pemusnahan ini berkat kerja keras dari jajaran Polda Sulsel.
"Sabu 30.944 gram dengan rincian Polda Sulsel 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram, Polres Barru 30 Kg. Kedua jumlah ganja sebanyak 6.800 gram atau 6,8 kg. Merupakan hasil penyelundupan kasus Ditresnarkoba Sulsel. Jumlah ekstasi sebanyak 38 butir merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebesar Rp 46.815.000.000 (Rp 46,8 miliar)," ungkapnya.
(hsr/sar)