Tim penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 18 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam giat operasi Sikat Narkoba selama bulan April-Mei kemarin. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 20,71 gram narkoba jenis sabu, 7 gram ganja dan ribuan butir psikotropika dan obat keras bebas terbatas.
"Selama kurun waktu dua bulan giat Operasi Sikat Narkoba kami berhasil mengungkap 15 kasus Narkoba yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Kuningan. Yaitu di 4 kasus di Kecamatan Kuningan dan Ciawigebang, tiga kasus di Kecamatan Cilimus, dua kasus di Lebakwangi dan Kecamatan Jalaksana dan Cibingbin masing-masing satu kasus," ungkap Willy dalam gelar ekspos di halaman Mapolres, Rabu (29/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sekian banyak kasus Narkoba yang ditangani, Willy mengatakan, ada satu kasus yang terbilang paling menonjol dengan barang bukti cukup banyak. Yaitu penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial C alias Iyung (20) warga Desa Cibentang, Kecamatan Kramatmulya, yang merembet ke pengedar lainnya.
"Tersangka C alias Iyung kita tangkap di sebuah kosan di daerah Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, dengan barang bukti empat paket sabu dan 1.000 butir obat terlarang seperti Trihexyphenidyl dan Heximer. Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital dan satu unit handphone," ungkap Willy didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Dari handphone tersebut, lanjut Willy, anggotanya berhasil mengungkap jaringan Narkoba lain yang lebih besar. "Dari pemeriksaan chat di handphone C ini tim kami mendapati percakapan Iyung dengan seseorang berinisial H (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan yang ingin meminjam timbangan digital. Percakapan ini menjadi petunjuk untuk kami melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan orang berinisial H tersebut, sampai akhirnya kita temukan dan dilakukan penangkapan," papar Willy.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Willy, anggotanya menemukan barang bukti lima paket sabu siap edar di kantung jaket yang dipakai tersangka H. Dari hasil interogasi, ternyata H telah melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel atau COD di daerah Kadugede.
"Ternyata H sudah menyebar sekitar 10 paket sabu di daerah Kadugede dengan sistem tempel. Kemudian kami lakukan penelusuran, ternyata dari 10 paket yang sudah disebar tersebut hanya ditemukan dua paket yang belum diambil pemesannya," ungkap Willy.
Willy menambahkan, sistem tempel menjadi modus operandi para pelaku narkoba dalam menjalankan transaksi bisnis haram tersebut. Ini disinyalir dilakukan para pelaku untuk menyamarkan identitas pengedar dan pembeli agar tidak saling kenal dan bertemu.
Namun ini tidak menjadi kendala untuk anggotanya dalam membongkar setiap bisnis haram narkoba di Kabupaten Kuningan. Terbukti, hanya dalam kurun waktu 2 bulan ini saja pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dan menangkap 18 pelakunya.
"Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Kami sangat serius dalam memberantas peredaran gelap narkoba, oleh karena itu kepada masyarakat jika menemukan dan melihat ada seseorang atau kelompok orang terindikasi bisnis haram narkoba agar melapor kepada polisi agar bisa langsung kami tindak," tegas Willy.
Terhadap para tersangka, Willy mengatakan, sebagian telah ditahan di Lapas Kuningan dan sebagian masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kuningan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(yum/yum)