Dalam dua pekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gencar merazia obat-obatan terlarang yang tersebar di pertokoan Kota Bandung. Pada Rabu (29/5) kemarin, Satpol PP menyita sebanyak 1.559 obat-obatan terlarang dan ilegal.
Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial, terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin. "Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia dilakukan di empat titik yakni Sebotol Wine & Spirit, Jalan Kopo No. 140 dan Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar, yang ditemukan dalam kondisi toko tutup.
Dua titik lainnya yakni Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus) dan Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol, kedapatan memiliki obat-obatan terlarang sehingga dilakukan penyegelan.
Sementara sebelumnya, pada Selasa (21/5) lalu Satpol PP bersama kepolisian menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G. Barang-barang tersebut didapat dari pertokoan di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar, dan Jalan Garuda Dalam I.
Para pelanggar didakwa telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar. Atas hal itu, Satpol PP selain menyegel tempat usaha juga melakukan pemanggilan pemilik usaha.