Yoo Ah In dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia juga dituduh menggunakan kekuasaan selama proses peradilan.
Polda Bali menangkap seorang kurir narkoba berinisial SJ di Tabanan. SJ ditangkap terkait peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Jimbaran hingga Kuta.