Polisi mengungkap ribuan kasus narkotika di Jatim. Tak hanya pengguna dan kurir, tapi juga pengedar dan bandar skala internasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut penegakan hukum narkoba di tahun 2023 sebanyak 5.054 kasus. Sedangkan pada tahun 2024 meningkat sebanyak 5.468 kasus.
"Pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 414 kasus atau sekitar 8,19% dari tahun sebelumnya," ujar Dirmanto, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa yang mengatakan jumlah tersangka narkotika selama 2023 sebanyak 6.276 orang. Sedangkan pada 2024 meningkat menjadi 6.853 orang.
"Jumlah tersangka pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 577 tersangka atau sekitar 9,19%," ujarnya.
Robert menegaskan ungkap kasus narkoba dan TPPU merupakan satu dari sekian program Asta Cita periode aksi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo sejak 21 Oktober sampai 25 Desember 2024. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tak hanya dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim, namun juga beserta jajaran atau polres-polres se-Jatim.
"Jumlah kasus yang telah kami ungkap sebanyak 809 kasus dengan tersangka sebanyak 1.048 orang (selama 100 hari kerja Asta Cita)," imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 30 kilogram sabu, 4.030 butir pil ekstasi, 1,8 kg ganja, 4.515 batang tanaman ganja, 4,61 gram tembakau gorilla, hingga 759.060 butir okerbaya sebagai barang bukti.
Selain itu, lanjut Robert, ada 1 kasus merupakan ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus narkoba dengan total nilai aset Rp 1,1 miliar. Serta 12 kasus narkoba yang melibatkan 13 tersangka.
"3 LP melibatkan 3 tersangka dari Polresta Sidoarjo, 4 LP melibatkan 4 tersangka dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 LP melibatkan 5 tersangka dari Polresta Mojokerto Kota, 1 LP melibatkan 1 tersangka dari Polda Jatim," paparnya.
Dari belasan tersangka itu, polisi Robert menyita 23,5 kg sabu, 240 butir extacy, 2 mibibus, 1 pikap, 3 motor, hingga uang tunai Rp 530 juta dan berkas sertifikat tanah sebagai barang bukti.
Sedangkan, untuk peredaran narkotika skala internasional, Robert menyatakan sabu seberat 2,5 KG jaringan Malaysia juga telah dibongkar pihaknya pada 16 Desember 2024 di Terminal II Bandara Juanda. Lalu, sabu seberat 16 kg jaringan Aceh - Jatim di hari yang sama yakni 16 Desember 2024 juga telah terungkap di T2 Bandara Juanda.
"Barang dikirim melalui jalur udara dan pelaku di janjikan mendapat upah Rp 30 juta perkilonya," tuturnya.
Kemudian pengungkapan kasus di kampung narkoba Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya pada 13 November 2024. Kala itu, ditemukan sabu seberat 1 kg dan mengamankan 6 orang sebagai tersangka.
Akibat ulahnya itu, para tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara, para pengguna hingga pengedar serta produsen barang haram itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Robert memastikan polisi dan pemerintah terus berperang terhadap narkoba. Serta menjalankan program Asta Cita. Serta, mengusut tuntas rumah produksi atau pabrik pil di kota pahlawan yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Terkait pabrik pil itu di Surabaya sudah usut tuntas, pengembangan untuk bandar masih kami kejar. Kalau kasus yang di Malang itu prosesnya di Bareskrim Polri dan bandar ditangani oleh Bareskrim Polri," tutupnya.
(pfr/iwd)