Sebanyak 57 polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba hingga perselingkuhan sepanjang tahun 2024. Tiga orang di antaranya sudah berpangkat perwira pertama (Pama).
"57 personel yang di-PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 1 bintara dan 3 tamtama," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sugeng mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan karena 57 personel tersebut dianggap tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Mereka melakukan tindak pidana seperti terlibat narkoba, pencurian dan perzinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"30 Personel di-PTDH karena desersi, 17 karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 karena perselingkuhan atau zina dan 1 karena pencurian," terangnya.
Sugeng menjelaskan keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personel. Selain itu, sanksi tersebut juga menjadi pengingat bagi personel lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Dia menambahkan pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH di Mapolda Sulteng. Personel yang melanggar tidak hadir dan hanya fotonya yang digaris silang dengan tinta merah.
(hsr/ata)