Kuasa hukum keluarga Vina menyambut baik putusan MA yang menolak PK terpidana kasus pembunuhan. Ini menguatkan keyakinan bahwa kasus ini adalah pembunuhan.
Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.