KPK menegaskan larangan legalisasi tambang emas ilegal di Bukit Lendek Bara, NTB. Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati LAZ menjamin pengelolaan 5 blok tambang emas di Sekotong tidak merusak lingkungan. Metode yang baik akan diterapkan untuk keuntungan masyarakat.
Gubernur NTB menerbitkan izin pertambangan rakyat untuk tambang emas di Sekotong, meski sebelumnya disegel KPK. Fokus pada optimalisasi dan lingkungan.