Selebgram Alnaura Karima Pramesti yang ditangkap di Jepang merupakan terpidana kasus investasi bodong dan penipuan. Berikut perjalanan kasusnya pada 2022.
Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Kejati Jatim berencana mengajukan PK jika ada bukti baru.