Selebgram Alnaura Karima Pramesti atau Naura (32) ditangkap Interpol di Jepang. Pemilik arisan bodong ini jadi buronan selama hampir dua tahun. Setelah ditangkap langsung dibawa kembali ke Indonesia.
Naura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah korban telah menunggunya, ingin melihat langsung perempuan asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah menipunya itu.
Naura dijaga ketat petugas. Dia mengenakan baju tahanan, sempat diteriaki para korban. Dari bandara Alnaura dibawa ke Kejari Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lari ke Luar Negeri
Naura divonis bersalah atas dakwaan penipuan investasi bodong oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang pada Selasa (26/4/2022). Dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Naura banding.
Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menilai perbuatan yang dilakukan Naura terbukti, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana sehingga Naura lepas dari penuntutan. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (31/5/2022).
"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Jalan) Merdeka Palembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin.
Jaksa banding atas putusan itu. Di tingkat kasasi, Rabu (9/11/2022), Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara. Lalu jaksa membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi.
"Kami mengajukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujar Hutamrin.
Kemudian, pada 18 Januari 2023, Kejari Palembang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), permintaan pencekalan dan red notice. Naura akhirnya ditangkap di Jepang oleh otoritas setempat atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo pada Rabu (23/10/2024).
Menurut Hutamrin, Naura berpindah-pindah tempat selama menjadi buron. Sempat di Thailand, Vietnam, dan India. Pelariannya terhenti di Jepang, Selanjutnya, dia akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palembang.
(trw/trw)