MA Belum Beri Salinan Kasasi ke Kejati Jatim, Eksekusi Ronald Terganjal

MA Belum Beri Salinan Kasasi ke Kejati Jatim, Eksekusi Ronald Terganjal

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 25 Okt 2024 22:00 WIB
Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kejati Jatim hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dan mengubah menjadi hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriani. Hal itu Kejati Jatim belum bisa melakukan tindak lanjut eksekusi.

"Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya mendownload sendiri dari direktori putusan MA tetap belum bisa. Karena sama MA sendiri belum diupload," ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/10/2024).

Mia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap kasasi Ronald setelah salinan putusan sudah diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera setelah salinan putusan kami terima akan kami eksekusi," tegasnya.

Sembari menunggu salinan putusan kasasi dari MA, Kejati Jatim kini telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan keberadaan Ronald tetap di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Posisi Gregorius Ronald Tannur tidak diketahui, masih didalami. Dia tidak DPO karena dicekal. Pencekalannya selama 6 bulan," tutur Mia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.

MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara. Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.




(abq/iwd)


Hide Ads