Dua pelatih kung fu dijatuhi hukuman mati di China, menyusul penangkapan mereka tahun lalu karena keracunan pada tahun 1997 yang menewaskan tujuh anak-anak.
Wanita inisial FN (17) yang ikut menganiaya karyawati FT (13) hingga tewas bersama bosnya inisial MA (36) di Pinrang, Sulsel divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Taipan China, Chen Hongtian, menghadapi tuntutan dari bank-bank untuk membayar kembali pinjaman lebih dari US$ 200 juta atau Rp 3,2 triliun (kurs Rp 16.231).