Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M, Eks Kepsek di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M, Eks Kepsek di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 08 Jan 2024 23:20 WIB
Eks kepala SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan tertunduk lesu mendengar vonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi dana BOS. (Farid Achyadi Siregar/detiKSumut)
Foto: Eks kepala SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan tertunduk lesu mendengar vonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi dana BOS. (Farid Achyadi Siregar/detiKSumut)
Medan -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan, Restu Utama Pencawan dengan pidana 6,5 tahun penjara. Hakim menilai Restu Utama terbukti merugikan negara sebesar Rp1.846.037.100.

Pada amar putusannya majelis hakim M Nazir menyatakan Restu Utama Pencawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim M Nazir membacakan amar putusanya, Senin (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, Restu Utama Pencawan juga dihukum oleh majelis hakim PN Medan untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatanya yang melakukan penyelewengan pada dana BOS tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.037.100. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Bila tidak mempunyai harta kekayaan
untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Restu Utama Pencawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Membebankan terdakwa agar membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Senin (11/12/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Restu Utama Pencawan merupakan kepala sekola SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000

Dalam laporan pertanggungjawaban, dana tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya ketika penggunaan anggaran tersebut. Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Seharusnya, buku tersebut dibeli berdasarkan uang dana BOS tetapi Restu Pencawan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku. Sehingga bahwasanya Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif.

Tidak hanya itu, dalam penggunaan atau penerimaan anggaran, Restu Utama Pencawan selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan tidak melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa dan perlengkapan praktik siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah.

Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads