Wanita inisial FN berusia 17 tahun (sebelumnya polisi sebut berusia 19 tahun) yang ikut menganiaya karyawati inisial FT (13) hingga tewas bersama bosnya inisial MA (36) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 6 tahun 6 bulan penjara. FN disidangkan terpisah dengan MA karena FN masuk kategori peradilan anak.
"Untuk anak yang berhadapan hukum FN (17) sudah diputus (vonis) oleh hakim dengan putusan penjara 6 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusu Anak) Maros," kata Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan kepada detikSulsel, Senin (20/5/2024).
Fauzan menjelaskan hukuman terhadap FN lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun penjara di LPKA Maros. Atas putusan tersebut pihak jaksa kata Fauzan menyatakan pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rencana eksekusi kami akan lakukan minggu ini karena sampai tadi kami masih menunggu waktu pikir-pikir yang diberikan oleh hakim mengingat anak pada saat putusan Hakim menyatakan sikap pikir-pikir," jelasnya.
Fauzan merinci, dakwaan terhadap FN yakni pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atau
Kedua, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk pasal yang terbukti antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sama, yang beda pada amar penjatuhan pidana penjara," rincinya.
Adapun untuk pelaku inisial MA kata Fauzan masih menunggu berkas rampung dari pihak kepolisian. Kata dia sejauh ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang (pelaku) dewasa kami baru terima SPDP nya.
Belum yang bos cafe (pelaku). Baru anak-anak yang putus (vonis)," jelasnya.
Sebelumnya, karyawati kafe berinisial FT di Kabupaten Pinrang, dianiaya oleh bosnya inisial MA dan rekannya inisial FN hingga tewas. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Jumat (29/3).
(ata/ata)