Enam terdakwa korupsi proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka menguntungkan korporasi, bukan pribadi.
Bima Setiawan, adik Kepala BNPB, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bencana Rp 30,9 miliar, digunakan untuk membeli saham. KPK menyelidiki lebih lanjut.