Kejagung menghentikan penuntutan kasus pencurian motor yang dilakukan seorang pria bernama Agustinus Rehi Mone di Karangasem berdasarkan restorative justice.
Pelaku pengancaman, MAP (38), diamankan polisi, atau beberapa jam setelah para warga yang jumlahnya sekitar belasan orang membuat laporan di Polsek Kediri.
Pengacara Guntur Romli menyebut, meskipun nantinya Prof Karna Wijaya meminta maaf, Guntur Romli bakal tetap ingin melanjutkan kasus itu hingga ranah pengadilan.