Bripka U, polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol terhadap seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Bripka U tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan dulu, karena koperatif ji, hanya dikenakan wajib lapor untuk sementara," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel, Kamis (28/4/2022).
Ardiansyah mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penodongan pistol oleh Bripka U ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikirim SPDP di kejaksaan," kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, penyidikan sudah dimulai sejak 9 Maret 2022 lalu. Penyidikan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Bone.
"Untuk tersangka, korban, dan saksi sejauh ini sudah semua dimintai keterangan. Kasus ini masih terus berproses," sebut Ardiansyah.
Bripka U dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, orang tua korban yakni Andi Muh Tahir meminta aparat memberikan hukuman setimpal ke pelaku. Dia juga berharap proses hukum pelaku bisa dipercepat.
"Semoga proses hukumnya dipercepat oleh aparat hukum. Jangan karena pelakunya oknum anggota baru proses hukumnya lamban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2011 pada sekitar pukul 20.00 Wita. Korban berinisial AY (13) saat itu melintas di Jalan Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone.
"Yang bersangkutan ke sana ada pengancaman menggunakan pistol," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Koerniawan saat dihubungi, Selasa (23/11).
Bripka U kemudian diringkus Propam Polda Sulsel di kediamannya di Bone, pada Senin 22 November 2021. Bripka U saat itu terungkap menendang hingga menodongkan pistol ke kepala korban.
"Kesalahpahaman saja tapi sudah kita tangani," kata Kombes Agoeng Adi Koerniawan
(hmw/nvl)