Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengungkapkan oknum pegawai tersebut merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.
23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para napi ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung.
Penggeledahan di Lapas Kelas IIB Singaraja dilakukan untuk menertibkan barang terlarang. Kalapas menyatakan tidak ditemukan barang berbahaya, hanya korek api.