4 Kritik Mulia-PAS ke Koster-Giri di Debat Pilgub Bali 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Round Up

4 Kritik Mulia-PAS ke Koster-Giri di Debat Pilgub Bali 2024

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 08:40 WIB
Paslon nomor urut 1 Mulia-PAS memaparkan visi-misi pada debat Pilgub Bali 2024, Rabu (30/10/2024).
Foto: Paslon Mulia-PAS dalam debat Pilgub Bali, Rabu (30/10/2024) malam. (dok. Tangkapan layar YouTube KPU Bali)
Denpasar -

Sederet kritik dilontarkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) kepada lawannya, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). Hal itu terjadi dalam debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024, Rabu (30/10/2024) malam.

Pertama, terkait masalah lonjakan penduduk pendatang, baik lokal maupun asing yang meningkat. Kemudian, keterlibatan prajuru adat dalam politik praktis. Ketiga, mengenai bagi-bagi hibah yang besarannya tergantung kedekatan dengan pejabat.

Keempat, Mulia-PAS mengkritik rencana Koster-Giri membuat peraturan daerah (perda) tentang nominee atau kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Masalah Penduduk Pendatang

Dalam debat tersebut, cagub Made Muliawan Aryawa awalnya menanggapi terkait pembahasan penduduk pendatang yang kian meningkat datang ke Bali, baik lokal maupun asing. De Gadjah menilai permasalahan tersebut seharusnya selesai lima tahun yang lalu.

"Terima kasih, ketika permasalahan ini diselesaikan lima tahun lalu dengan baik dan benar tidak ada perdebatan dalam hal ini," ujar Mulia alias De Gadjah dalam debat yang berlangsung di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar, itu.

ADVERTISEMENT

Mulia-PAS menawarkan adanya regulasi dan penegakkan hukum yang harus dilakukan dengan baik. "Ketegakan hukum yang harus dilakukan dengan tegak lurus, tidak ada tumpul ke atas tajam ke bawah," jelasnya.

Ketua DPD Gerindra Bali itu memandang harus ada penguatan dengan stakeholder yang terkait. "Intinya adalah penegakan hukum yang baik dan regulasi yang dijalankan dengan sebaik-baiknya, jadi saya rasa semua permasalahan itu bisa terselesaikan dan membaik," bebernya.

Sebelumnya, cagub nomor urut 2 Wayan Koster menjawab pertanyaan tentang kepadatan penduduk di Bali. Dia menekankan pentingnya mengendalikan penduduk pendatang di Bali.

"Yang pertama pengaturan penduduk atau masyarakat Bali dari luar. Harus jelas apa yang akan dikerjakann di Bali," kata Koster saat debat.

Kemudian, Koster ingin penduduk pendatang menaati semua aturan hukum adat di Bali. Dia ingin semua warga pendatang, menjaga sikap dan hidup tertib di Bali.

"Agar para pendatang ini betul-betul taat tatanan hukum dan norma Bali. Agar tertib dan disiplin," kata Koster.

Dia juga menyinggung soal pengendalian sampah. Menurutnya, jika permasalahan sampah di Bali dapat diselesaikan, maka ekosistem Balin menjadi sehat dan berkualitas.

Termasuk soal janjinya membangun infrastruktur transportasi. Menurutnya, banyaknya pendatang di Bali menambah kepadatan lalu lintas di Bali.

"Harus dibangun transportasi dan infrastrukturnya, agar lalu lintas lancar," katanya.

2. Prajuru Adat Terlibat Politik Praktis

De Gadjah juga menanyakan keterlibatan prajuru adat dalam politik praktis. Menurutnya, desa adat memiliki otonom dan tidak patut diintervensi ke ranah politik.

"Kalau Pak Koster tadi menyatakan tidak pernah mengajak desa adat, ini ada surat yang mengatakan bahwa langsung ditandatangani paslon, ini baru satu dari sekian banyak surat," ucap De Gadjah sambil menunjukkan bukti surat.

Giri Prasta lantas menjawab pertanyaan itu. "Kalau menurut saya bendesa adat berpolitik praktis itu karena mereka memiliki hak pilih," ujar cawagub nomor urut 2, Giri Prasta.

Menurutnya, yang tidak boleh berpolitik praktis adalah ASN, TNI dan Polri. Sementara Koster mengatakan tidak pernah melibatkan prajuru desa adat untuk berpolitik praktis secara langsung.

"Dan semua berkaitan dengan desa adat diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Provinsi Bali," pungkas Koster.

Saat jumpa pers, De Gadjah menilai bahwa jawaban dari paslon nomor urut 1 itu kurang sesuai.

"Dan sudah Pak Sekda itu menyampaikan bendesa adat, kelian adat dilarang politik praktis, jadi kami hormati adat itu dan jangan diintervensi oleh lembaga apapun," tegasnya.

3. Bagi-bagi Hibah

Mulia-PAS juga menyinggung nominal hibah yang dibagi-bagikan di Bali, tergantung kedekatan dengan pejabatnya. Hal ini merujuk kepada Giri Prasta yang semasa menjabat Bupat Badung lekat dengan program bagi-bagi hibah.

"Sekarang saya lihat tidak proporsional ada yang daerah kedekatannya baik dengan pejabatnya ada yang jauh sama kedekatan yang memberikan jauh. Ini harapan saya agar ke depan agar proporsional," ujar cawagub Putu Agus Suradnyana.

Seharusnya, lanjut Agus, kabupaten lain di luar Badung, Gianyar, dan Denpasar merupakan daerah penyangga pariwisata.

"Sehingga tujuan dan manfaat pemberian itu benar-benar terkelola dengan baik memberikan kontribusi kesejahteraan ekonomi di kabupaten itu," beber mantan Bupati Buleleng dua periode itu.

Cagub Bali, De Gadjah, menambahkan jika terpilih pada satu tahun pertama pasangan Mulia-PAS akan berbenah dan memperbaiki tata kelola yang saat ini dinilai amburadul.

"Jadi setahun itu berbenah aja kalau mau pariwisata kita bagus ya, kalau mau sustainable development tourism," imbuhnya.

4. Perda Nominee

Putu Agus Suradnyana (PAS), menilai rencana Koster-Giri, untuk membuat perda nominee justru melegalkan yang ilegal.

"Untuk nominee kalau itu di-perda-kan berarti itu melegalkan ilegal sebab kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar sudah ada aturannya itu," ujar PAS saat jumpa pers seusai debat Pilgub Bali 2024.

Namun, katanya dia, jika menyangkut hak sewa tanah orang asing harus ada batasannya. "Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," bebernya.

Sebelumnya, calon wakil gubernur Bali nomor urut 2 I Nyoman Giri Prasta berjanji menerbitkan peraturan paerah (perda) nominee jika terpilih. Hal itu dilontarkan saat ditanya soal banyaknya orang asing yang membeli vila lalu disewakan tanpa membayar pajak.

"Astungkara ke depan, jika terpilih, hal pertama yang kami buat adalah perda nominee. Harus libatkan Kemenkumham, forkopimda provinsi, kabupaten, dan kota," kata Giri Prasta saat debat Pilbup Bali 2024 di Denpasar, Rabu (30/10/2024).

Giri mengatakan, perda nominee ini akan jadi solusi tanpa menabrak undang-undang yang berlaku. Jadi, para penegak dapat menindak para pengelola vila tanpa izin alias bodong. Termasuk, jika pengelolanya orang asing.

Selain itu, perda nominee juga akan memberikan jalan bagi penegak hukum menindak sindikat orang asing yang bermodus kawin kontrak dengan warga Indonesia. Juga, soal penyertaan modal asing (PMA), akan diatur dalam perda nominee.

"Sebelum ada perda nominee, hal seperti itu tidak dapat ditindak. Maka, (perda) ini kekuatan hukumnya," kata Giri.

Debat Pilgub Bali perdana ini bertema Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan. Dengan subtema antara lain, hukum dan kamtibmas, isu lingkungan dan tata ruang, ketahanan budaya, infrastruktur dan moda transportasi, serta ekonomi pariwisata.

Pilgub Bali 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKN, PSI, dan PKS.

Sementara paslon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PBB, Hanura, PKB, Perindo, dan Ummat.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads