Sabu seberat 5,1 kg diamankan polisi dari dua sekawan, Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka terancam hukuman mati.
Para tersangka menyebut lokasi peredaran narkoba di Desa Sidatapa, Buleleng, sebagai 'apotek'. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seseorang dari Surabaya.
Ada dua orang pelaku yang diamankan itu ialah AR (32) dan AU alias O (33) karena bawa narkoba di Jambi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi.
Polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DL (25). Perempuan itu diringkus karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.