Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Berita Priangan sepekan: Dua kasus pencabulan di Pangandaran, pembuangan bayi di Ciamis, keracunan balita di Tasikmalaya, dan wanita Garut telantar di Arab.