Eks Supervisor Black Owl Surabaya Dituntut 3 Tahun Bui Buntut Cabuli Anak

Eks Supervisor Black Owl Surabaya Dituntut 3 Tahun Bui Buntut Cabuli Anak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 16 Jul 2026 21:45 WIB
Rivaldy Adi Brata sesudah menjalani sidang tuntutan di ruang Garuda PN Surabaya
Rivaldy Adi Brata sesudah menjalani sidang tuntutan di ruang Garuda PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa Rivaldy Adi Brata dituntut 3 tahun penjara. Eks Supervisor Black Owl Surabaya diduga terbukti mencabuli dan melakukan kekerasan pada konsumennya yang masih anak-anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Rivaldy dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menurut dia, perbuatan terdakwa berusia 30 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Damang saat sidang tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara terdakwa, yakni Ronny Bahmari tak tinggal diam. Ia mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa dari Kejari Surabaya itu.

"Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus tersebut bermula pada 16 Oktober 2025 malam. Saat masih bekerja sebagai Supervisor Black Owl Surabaya Rivaldy mendekati korban yang sedang berada di tempat hiburan malam. Setelah minum minuman beralkohol bersama, terdakwa menawarkan diri mengantar korban pulang.

Namun, korban yang sudah dalam kondisi mabuk berat justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari Surabaya. Di kamar hotel tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh sebagaimana hasil Visum Et Repertum. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik juga menyatakan korban mengalami gangguan psikologis berupa kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban bahkan disebut menarik diri dari lingkungan sosial dan lebih banyak mengurung diri di kamar. Perkara itu terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Sejak 24 Desember 2025, Rivaldy telah menjalani penahanan hingga saat ini.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads