Herdis Permana (21), terpidana pembunuh kekasih di Kabupaten Tasikmalaya lolos dari hukuman mati usai permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Herdis Permana (20) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19). Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup.
Media sosial memuat banyak konten tentang perawatan kecantikan dengan bahan-bahan aneh yang diklaim efektif. Padahal, bahan tersebut belum teruji secara klinis.