Lolosnya Herdis Permana dari Vonis Mati Kasus Pembunuhan Kekasih

Round-Up

Lolosnya Herdis Permana dari Vonis Mati Kasus Pembunuhan Kekasih

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Jul 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Tasikmalya -

Herdis Permana (20) bisa sedikit bernapas lega. Mahasiswa asal Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, ini lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19).

Herdis mulai diseret jadi pesakitan PN Tasikmalaya pada 18 Maret 2024. Ia saat itu didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.

Kasus ini terbongkar dan menyedot perhatian warga Kabupaten Tasikmalaya setelah mayat Wiwin ditemukan di semak-semak perkebunanan pada 29 November 2023. Setelah polisi turun tangan, Herdis pun diamankan di hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bagaimana sadisnya Herdis membunuh Wiwin. Terungkap jika Herdis dan Wiwin telah berpacaran sejak Juli 2021.

Setelah dua tahun berpacaran atau pada rentang tahun 2023, hubungan sejoli ini rupanya kebablasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri beberapa kali, hingga akhirnya Wiwin hamil.

ADVERTISEMENT

Pada Selasa (28/11/2023) Wiwin mengirim pesan kepada Herdis, yang isinya menceritakan kondisi dirinya yang mulai muntah-muntah dan tak enak badan. Wiwin juga curhat soal ibunya yang mempertanyakan siklus haid dan dia merasa panik atas situasi itu.

Namun curhatan kekasih itu justru ditanggapi dengan emosi oleh Herdis. Alih-alih bertanggung jawab, pada malam itu dia malah berniat menghabisi korban. Saat itu dia langsung melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit yang dia simpan di dalam tas miliknya. Di malam itu juga Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu besok harinya.

Di hari pembunuhan, tepatnya pada Rabu (29/11/2023), Herdis pergi kuliah di sebuah perguruan tinggi di wilayah Tasikmalaya Utara. Namun saat sampai kampus dia langsung menuju sanggar Pramuka untuk mengambil alat pemukul yang terbuat dari kayu. Benda mirip pentungan itu lalu dimasukkan ke tas bersama pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.

Selepas tengah hari Wiwin datang, dengan menggunakan sepeda motor. Herdis lalu mengajak Wiwin ke tempat sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler Blok Amsali Pasir Gintung Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Sambil jongkok di kebun, keduanya mulai berbicara dan terlibat pertengkaran. Herdis langsung berdiri dan memukul tengkuk korban dua kali lalu mendorong hingga terjatuh. Setelah itu dia langsung mengeluarkan alat pemukul kayu dan menghantam kepala Wiwin sebanyak 5 kali. Kerasnya pukulan membuat pentungan kayu itu sampai patah.

Setelah itu dia mengeluarkan pisau karambit dan menghujamkannya ke dada Wiwin. Tapi saat itu Wiwin meronta dan berteriak. Kebiadaban Herdis semakin menjadi-jadi, dia menusuk leher Wiwin dengan pisau sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya Wiwin tak lagi berteriak, tapi Herdis masih bertingkah layaknya orang kesetanan. Dia belum berhenti menghujamkan pisau itu ke tubuh Wiwin.

Setelah yakin Wiwin sudah tak bernyawa, Herdis lalu membuang pisau itu dan kembali ke kampus. Sebelumnya dia sempat mendorong tubuh Wiwin ke bagian bawah kebun.

Bak pembunuh berdarah dingin, saat kembali ke kampus dia melanjutkan perkuliahan sampai sore. Saat pulang ke rumah dia juga sempat merendam sepatu dan pakaiannya yang terdapat bercak darah korban.

Setelah diadili, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman Herdis dengan hukuman mati. Tuntutan ini ternyata selaras dengan pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024). Ia pada saat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.

Setelah putusan, Herdis ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hasilnya, Herdis bisa sedikit bernapas lega setelah vonis matinya dianulir pengadilan.

Berdasarkan putusan, Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu pun sudah diputus hakim pada Selasa (9/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian kutipan vonis hakim PT Bandung seperti tertuang dalam dokumen Putusan Nomor 197/PID/2024/PT BDG.

Salah satu pertimbangan atau poin menimbang dari putusan itu disebutkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa. Tetapi untuk membuat jera, korektif, preventif dan edukatif bagi terdakwa maupun bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga berpendapat dalam menjatuhkan pidana patut pula memperhatikan hal-hal yang meringankan terdakwa yang masih muda usia, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads